Popular Post

Posted by : mtsdfcijati Kamis, 19 Juni 2014

Pelaksanaan Kurtilas dan KTSP


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah, Inti dari KMA tersebut antara lain : Point 1 : Bahwa untuk mata pelajaran umum pada MI, MTS dan MA memakai Kurikulum tahun 2006 Point 2 : Bahwa untuk mata pelajaran pendidikan agama islam dan bahasa arab pada MI, MTS dan MA memakai Kurikulum tahin 2013 Point 3 : Bahwa kedua point di atas berlaku secara nasional mulai tahun pelajaran 2014/2015 semester genap (dua) Point 4 : Bahwa kurikulum 2014 dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melakukan pendampingan kurikulum tahun 2013 Hal lainya tentang pelaksanaan kurikulum madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan islam Untuk Info selengkapnya silahkan lihat di Mapenda Majalenga klik DISINI atau silahkan anda download versi aslinya DISINI

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 MTs Darul Falah Cijati - MTs DF Cjt - Powered by Blogger - Modify by Amarajen -

Selamat datang di MTs Darul Falah Cijati, Terima kasih telah singgah... Semoga kita berjumpa lagi!!