- Back to Home »
- Salam Pembuka »
- Salam Pembuka
Posted by : mtsdfcijati
Senin, 30 Mei 2016
MTs Darul Falah Cijati Jln. KH. Mahfudz No. 23 Kelurahan Cijati Kec./Kab. Majalengka Telp (0233) 282814 Kode Pos 45417, Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah swt, karena berkat pertolongan dan ridho-Nya lah kami dapat menyelesaikan Blog MTs Darul Falah Cijati yang sangat sederhana ini. Blog ini ( sebagian saja ) terutama Web Design ( script HTML ) merupakan program yang kami padukan dalam proses pembelajaran di sekolah, yang sering disebut dengan materi pembuatan Web Design, materi ini kami ajarkan kepada anak didik kami khususnya kelas IX sebagai materi pelajaran TIK pada kegiatan ekstrakurikuler. Berbicara tentang pendidikan, Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa, melalui pendidikanlah suatu bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 3 disebutkan “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
MTs Darul Falah Cijati adalah suatu lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Darul Falah Cijati yang setara dengan sekolah menengah pertama (smp) dengan kurikulum yang juga sama dengan kurikulum smp. Tapi ada nilai lebihnya, apa itu ? pada kurikulum MTs Darul Falah Cijati pendidikan agamanya memiliki frekuensi jam belajar yang jauh lebih banyak dibanding dengan smp.
Pada dasarnya kami tidak memiliki kemampuan untuk memberikan segala hal yang diinginkan oleh anak didik kami, kami hanya mampu memberikan suasana dimana mereka dapat belajar dengan baik dan kami pun akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin mengarahkan agar mereka bisa menemukan sendiri apa yang mereka cari
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan.
Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kami adalah pendidik tugas kami yang utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Kami berada di sebuah lembaga pendidikan swasta bernama Yayasan Darul Falah Cijati pada program pendidikan formal menengah pertama yaitu MTs Darul Falah Cijati dan tugas kami adalah menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan yang kami miliki.
Profesionalitas kami adalah menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Hal ini berarti, bahwa kami berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran kami sebagai guru menjadi agen pembelajaran yang pada akhirnya tiada lain adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam membuat Blog ini, namun karena berbagai keterbatasan yang kami miliki sehingga kekurangan tidak bisa kami hindari, untuk itu masukkan dari semua pihak demi penyempurnaan Blog kami di masa yang akan datang kami harapkan
Pada dasarnya kami tidak memiliki kemampuan untuk memberikan segala hal yang diinginkan oleh anak didik kami, kami hanya mampu memberikan suasana dimana mereka dapat belajar dengan baik dan kami pun akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin mengarahkan agar mereka bisa menemukan sendiri apa yang mereka cari
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan.
Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kami adalah pendidik tugas kami yang utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Kami berada di sebuah lembaga pendidikan swasta bernama Yayasan Darul Falah Cijati pada program pendidikan formal menengah pertama yaitu MTs Darul Falah Cijati dan tugas kami adalah menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan yang kami miliki.
Profesionalitas kami adalah menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Hal ini berarti, bahwa kami berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran kami sebagai guru menjadi agen pembelajaran yang pada akhirnya tiada lain adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam membuat Blog ini, namun karena berbagai keterbatasan yang kami miliki sehingga kekurangan tidak bisa kami hindari, untuk itu masukkan dari semua pihak demi penyempurnaan Blog kami di masa yang akan datang kami harapkan